1.Hubungi Layanan Jasa ATPM 2.Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan 4.Tunggu Proses Verifikasi Cara Lengkap Mengurus Faktur Kendaraan Bermotor yang Hilang Kamu bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini untuk mengurus faktur kendaraan bermotor yang hilang. Dengan begitu, jika sewaktu - waktu ingin Gadai BPKB Mobil pun bisa lebih cepat.
Anda bisa mengurus faktur kendaraan yang hilang dengan datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB. Setelah itu, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian faktur kendaraan yang hilang. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang?
Tidak jarang banyak orang yang merasa ragu untuk membeli kendaraan tanpa faktur kendaraan bermotor ini. Untuk itu, simpan baik-baik faktur kendaraan dari dealer. Simpanlah bersama surat-surat resmi kendaraan lainnya seperti BPKB dan STNK. Jika STNK baru saja diperpanjang sertakan juga bukti biaya perpanjangan STNK.
Asta Jasa Kedua, kamu bisa urus faktur mobil hilang di Asta Jasa. Biro jasa ini khusus melayani pengurusan faktur kendaraan yang hilang. Tempatnya berlokasi di area Bogor. Kamu juga dapat mengurus faktur mobil di Asta Jasa secara online dengan mencarinya di toko-toko online yang sering kamu gunakan.
Berikut merupakan cara mengurus faktur yang hilang melalui ATPM: Hubungi ATPM terdekat di kota Anda; Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, STNK. dan surat keterangan hilang dari kepolisian; Isi formulir permohonan; Bayar biaya pembuatan faktur baru; Tunggu konfirmasi ATPM mengenai kapan faktur baru bisa diambil; Ambil faktur dan simpan di
Mengembalikan faktur yang terhapus bisa dilakukan dengan prosedur sederhana. Jika Anda tidak memiliki data cadangan, Anda harus berurusan dengan KPP tempat. Formatnya dapat Anda lihat pada Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Ilustrasi faktur kendaraan bermotor TRIBUNBATAM.id - Faktur merupakan dokumen penting yang diberikan oleh pihak dealer kepada tiap konsumen kendaraan bermotor usai melakukan pembelian pertama
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus penggantian faktur mobil antara lain:- Fotokopi KTP dan NPWP- Fotokopi STNK asli- Surat kehilangan faktur mobil dari kantor polisi- Fotokopi BPKB asli- Fotokopi sertifikat tanah atau surat sewa menyewa tempat tinggal
Yw09.